Mengabdi untuk pendidikan gunung kidul, mewujudkan generasi cerdas, kreatif, dan berkarakter melalui pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas.
Pusat administrasi pendidikan dasar dan menengah di gunung kidul.
KDP gunung kidul merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Dinas Pendidikan gunung kidul memiliki tugas pokok membantu Bupati/Walikota dalam menjalankan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan.
Dinas ini menaungi pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan anak usia dini (PAUD), serta pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) di seluruh wilayah gunung kidul.
Berdasarkan peraturan daerah gunung kidul, KDP gunung kidul mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
KDP gunung kidul dibentuk seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, sebagai wujud desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di gunung kidul. Sebelumnya, urusan pendidikan dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan.
Dengan berdirinya KDP gunung kidul, pelayanan pendidikan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Setiap kebijakan dan program disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya gunung kidul, sehingga lebih relevan dan efektif menjangkau seluruh peserta didik.
KDP gunung kidul melayani berbagai pemangku kepentingan pendidikan di gunung kidul:
Tenaga Pendidik
Lebih dari 8.500 tenaga pendidik dan kependidikan tergabung di lingkungan KDP gunung kidul gunung kidul, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, hingga staf administrasi.
Setiap pendidik telah memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi profesi sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, untuk memastikan kualitas pendidikan terbaik bagi peserta didik di gunung kidul.
Pencapaian